sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Korupsi Kuota Haji: Saksi Ungkap Biaya Percepatan Dipatok USD3.000 per Orang

News editor Nur Khabibi
01/10/2026 13:42 WIB
Hal itu disampaikan Staf Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Juahir, dalam persidangan pada Kamis (1/10/2026).
Korupsi Kuota Haji: Saksi Ungkap Biaya Percepatan Dipatok USD3.000 per Orang. (Foto: MNC Media)
Korupsi Kuota Haji: Saksi Ungkap Biaya Percepatan Dipatok USD3.000 per Orang. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Saksi sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan mengungkapkan, terdapat fee percepatan pada 2024 sebesar USD3.000 per jemaah. Nilai ini setara dengan Rp48 jutaan, sesuai dengan rata-rata kurs tengah Bank Indonesia 2024 (Rp16.162/rupiah).

Hal itu sebagaimana disampaikan Staf Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Juahir, dalam persidangan pada Kamis (1/10/2026).  Juahir menyebutkan, hal itu ia ketahui berdasarkan informasi dari Sekretaris Eksekutif DPP Kesthuri, Muhammad Al Fatih. 

"Apakah Saudara juga dapat informasi dari Pak Muhammad Al Fatih bahwa untuk kuota tambahan 2024 akan dimintai uang tambahan sebesar USD3.000 per pax terkait pembayaran dilakukan oleh masing-masing PIHK?" tanya jaksa.

"Iya, benar," jawab Juahir.

"Bahasanya seperti apa saat itu?" tanya jaksa.

"Bahasanya iya, biaya 3.000," jawab Juahir.

Meski begitu, ia mengaku tidak tahu teknis pengumpulan yang dilakukan masing-masing PIHK kepada jemaah. Sebab kata dia, hal itu dilakukan secara mandiri oleh PIHK. 

"Selanjutnya terkait dengan biaya 3.000 per pax ini bagaimana pengumpulannya dari PIHK? Saudara tahu atau tidak?," tanya Jaksa. 

"Aku tidak tahu kalau itu," jawab Juahir. 

"Bapak enggak tahu?" tanya jaksa lagi. 

"Masing-masing PIHK sendiri," jawab Juahir. 

Dalam perkara ini, terdapat empat terdakwa, yakni eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut; eks stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour); dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri. 

‎Diketahui, Gus Yaqut didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat membacakan surat dakwaan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

‎"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41," kata JPU membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). 

‎JPU menyebutkan, jumlah tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama Republik Indonesia. 

‎Menurut JPU, Gus Yaqut menjalankan aksinya bersama-sama dengan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

‎Disebutkan, perbuatan melawan hukum mereka berupa pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (T0). Selain itu, pengisian juga tidak berdasarkan mekanisme masa tunggu yang berlaku. 

‎"Dengan tujuan untuk mengakomodasi permintaan dari asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus PIHK, disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah, serta mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis," ujarnya.

‎Dari jumlah tersebut, JPU menduga memperkaya Gus Yaqut sebesar USD271.500. Selain itu, perbuatan tersebut juga memperkaya 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sejumlah Rp478.173.058.166,41 serta Koperasi Perahu sejumlah USD26.500.

(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement