IDXChannel - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Direktur Penindakan (Dirtindak) Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengungkapkan bahwa, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara di Mabes Polri, Kamis, 24 September 2026.
“Forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa saudari HT sebagai tersangka,” kata De Deo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
Perkara yang menyeret Husniah tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi yang disebut berlangsung berulang dalam proses pengurusan perizinan empat proyek pada periode 2025 hingga 2026.
Dalam hal ini, Polri juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Sitti Husniah sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di lingkungan Kabupaten Gowa.
“Sudah (diperiksa) sebagai saksi,” kata Penyidik Tindak Pidana Utama TK II Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Hernowo Yulianti.
Kortas Tipikor Polri menggelar penggeledahan di Rumah Jabatan (Rujab) dan Kantor Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.
Dalam perkara ini, Polri menjerat Sitti Husniah dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.
Tim penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
(Nur Ichsan Yuniarto)