sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemlu Selesaikan 124 Ribu Kasus WNI di Luar Negeri Sepanjang 2024-September 2026

News editor Zakky Mubarok Santosa
13/10/2026 02:02 WIB
Kementerian Luar Negeri mengungkapkan, dalam kurun waktu 2024 hingga September 2026, telah menyelesaikan sebanyak 124 ribu ribu kasus yang melibatkan WNI.
Kemlu Selesaikan 124 Ribu Kasus WNI di Luar Negeri Sepanjang 2024-September 2026. (Foto Zakky Mubarok Santosa/IMG)
Kemlu Selesaikan 124 Ribu Kasus WNI di Luar Negeri Sepanjang 2024-September 2026. (Foto Zakky Mubarok Santosa/IMG)

Dia pun berharap paspor Indonesia tidak lagi sekadar menjadi dokumen perjalanan, tetapi juga mencerminkan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada setiap WNI di manapun mereka berada. 

​"Paspor Indonesia harus berarti satu hal, di mana pun Anda berada, negara ada di belakang Anda," ujar dia. 

Lebih lanjut, dia menegaskan perlindungan terhadap WNI merupakan prioritas utama melalui penanganan krisis yang lebih cepat serta pengembangan layanan digital terpadu. 

"​Ke depan, perlindungan WNI tetap menjadi salah satu prioritas utama, dengan respons krisis yang lebih sigap dan layanan digital yang terintegrasi," kata dia.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement