sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kementerian ATR/BPN Bersama Kemendagri Percepat Verifikasi Pembayaran BPHTB di Daerah

News editor Iqbal Dwi Purnama
12/08/2026 10:06 WIB
Melalui SEB tersebut, pemerintah menetapkan batas waktu verifikasi dan validasi BPHTB maksimal tiga hari.
Kementerian ATR/BPN Bersama Kemendagri Percepat Verifikasi Pembayaran BPHTB di Daerah (FOTO:iNews Media Group)
Kementerian ATR/BPN Bersama Kemendagri Percepat Verifikasi Pembayaran BPHTB di Daerah (FOTO:iNews Media Group)

Layanan Peralihan Hak 10 Hari tersebut akan mulai diterapkan pada 17 Agustus 2026 di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) di 17 kabupaten/kota.

Seminggu kemudian, pada 24 Agustus 2026, layanan akan diperluas ke 24 kabupaten/kota tambahan. Dengan demikian, layanan tersebut ditargetkan sudah dapat dimanfaatkan masyarakat di 41 kabupaten/kota pada akhir Agustus.

Kementerian ATR/BPN selanjutnya menargetkan perluasan layanan hingga 76 kabupaten/kota dalam tiga bulan. Secara proporsional, cakupan tersebut diperkirakan mencapai sekitar 70 persen dari total pelayanan pertanahan.

Mendagri Tito Karnavian mengatakan SEB tersebut juga menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN untuk memperkuat koordinasi dan integrasi data terkait BPHTB. Integrasi tersebut diperlukan agar proses pelayanan BPHTB di tingkat daerah dapat berjalan lebih cepat.

"Sekarang ada payung dasar hukum ini tentang teknis apa yang harus dikerjakan pemerintah daerah dan BPN di tingkat kabupaten dan kota. Silakan di lapangan lakukan koordinasi, integrasi data, dan percepat proses BPHTB," kata Tito.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement