“Ada istilahnya itu sanksi administratif pembekuan izin usaha. Itu bagian dari cara kita melakukan perbaikan penegakan hukum,” katanya.
Raja Juli tidak memerinci nama 26 perusahaan, lokasi kegiatan usaha, maupun periode pemberian sanksi pembekuan tersebut dalam keterangannya.
Selain tindakan administratif terhadap perusahaan, ia menyebut jajaran Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan saat ini menangani 46 kasus yang melibatkan korporasi dan perseorangan.
“Jadi secara singkat ya, untuk penegak hukum di Gakkum Kehutanan, sedang ada 46 kasus yang berproses ya, 15 korporasi dan 31 perorangan. Dengan status yang macam-macam, sudah ada 2 yang P21, sebagian masih penyidikan dan penyelidikan,” katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)