IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah pihak dari perbankan dalam rangkaian pemeriksaan saksi terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalami berkaitan dengan sejumlah transaksi.
"Yang penting ada perlu klarifikasi dari penyidik kepada pihak perbankan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Rabu (12/8/2026).
Anang menjelaskan penyidik juga memanggil empat saksi dari pihak swasta pada Rabu (12/8) hari ini. Keempat saksi ini diperiksa untuk tersangka Don Ritto (DR) dan Nurdin Herin (NH).
"(Pemeriksaan) Lebih kepada pendalaman dari keterangan yang sebelum termasuk juga beberapa kejadian-kejadian beberapa hal yang perlu didalami dari dokumen-dokumen yang didapatkan oleh tim penyidik," kata dia.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan TPPU pada Jumat (24/7).
Sebelumnya, Febrie dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun setelah diperiksa selama sekitar 10 jam, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Febrie kini ditahan di Rumah Tahanan KPK. Saat dibawa ke Gedung Merah Putih KPK usai penetapan tersangka, ia juga tampak tidak mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung.
(kunthi fahmar sandy)