IDXChannel - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan tindakan penyidikan berupa pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
"Tim penyidik telah memeriksa tiga orang saksi untuk dimintai keterangannya yakni dua orang dari pihak perbankan dan seorang saksi dari pihak swasta," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Selasa (11/8/2026).
Menurut Anang, proses pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara.
"Serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana," ujarnya.
Anang menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.