IDXChannel - Badan Gizi Nasional (BGN) menerapkan Rules of 4 Hours dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui aturan tersebut, makanan wajib dikonsumsi paling lambat empat jam setelah matang dan tidak boleh disantap apabila telah melewati batas waktu yang ditentukan.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, pihaknya telah memberlakukan pelabelan pada makanan MBG untuk memastikan makanan dikonsumsi dalam rentang waktu yang aman. Dia meminta peserta didik dan pihak sekolah ikut melakukan pengecekan sebelum makanan disantap.
“Badan Gizi Nasional telah memberlakukan label makanan yang wajib dikonsumsi atau dimakan empat jam setelah makanan itu matang. Kami mengimbau para siswa, para peserta didik, dan juga memohon kepada Bapak Ibu Guru untuk sama-sama mengecek sebelum makanan MBG dikonsumsi,” ujar Sudaryono di Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Menurut dia, pengecekan waktu konsumsi menjadi langkah penting untuk memastikan makanan yang diterima peserta didik tetap aman dikonsumsi. Artinya, makanan yang sudah melewati batas waktu yang ditetapkan tidak boleh dimakan.
“Manakala lebih dari jam yang ditentukan, kami mohon dengan sangat hormat untuk tidak dikonsumsi. Saya ulangi, untuk tidak dikonsumsi manakala melewati jam batas yang ditentukan,” katanya.
Sudaryono menekankan keamanan pangan menjadi salah satu aspek utama dalam pelaksanaan MBG. Karena itu, selain memenuhi kebutuhan gizi penerima manfaat, makanan yang disalurkan juga harus dipastikan aman saat dikonsumsi.
Dia menegaskan, keberhasilan penerapan aturan tersebut membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, terutama sekolah, guru, dan peserta didik. Kepatuhan terhadap batas waktu konsumsi diharapkan dapat mencegah risiko keamanan pangan sekaligus memastikan manfaat program diterima secara optimal.
“MBG ini harus aman, MBG ini harus bergizi. Insyaallah kami, Badan Gizi Nasional, terus meningkatkan pelayanan, pengawasan, monitoring, dan kolaborasi dari semua pihak agar program ini berjalan dengan baik,” kata Sudaryono.
(Dhera Arizona)