IDXChannel—Badan Gizi Nasional (BGN) memberlakukan aturan baru berupa label batas waktu konsumsi pada makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui label tersebut, makanan MBG wajib dikonsumsi maksimal empat jam setelah dimasak guna mencegah risiko keracunan.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, aturan tersebut telah diterapkan. Dia pun meminta siswa dan guru untuk ikut mengawasi pelaksanaannya.
"Badan Gizi Nasional telah memberlakukan label makanan yang wajib dikonsumsi atau dimakan empat jam setelah makanan itu matang," kata Sudaryono dalam video yang dibagikan, Senin (10/8/2026).
Ia mengimbau para siswa, peserta didik, dan guru untuk memeriksa label waktu konsumsi sebelum makanan MBG dimakan.
"Maka kami mengimbau kepada para siswa, para peserta didik, dan juga memohon kepada bapak-ibu guru untuk kemudian sama-sama mengecek sebelum makanan MBG dikonsumsi, dicek apakah jam konsumsinya itu di bawah jam yang ditentukan," ujarnya.