sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Belum Ditemukan Perbuatan Melawan Hukum, Sestama BNPB Dipulangkan Usai Terjaring OTT KPK

News editor Nur Khabibi
15/10/2026 06:21 WIB
Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, KPK memulangkan Rustian atau tidak menetapkan sebagai tersangka. 
Belum Ditemukan Perbuatan Melawan Hukum, Sestama BNPB Dipulangkan Usai Terjaring OTT KPK
Belum Ditemukan Perbuatan Melawan Hukum, Sestama BNPB Dipulangkan Usai Terjaring OTT KPK

IDXChannel - Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Rustian turut menjadi pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT). 

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, KPK memulangkan Rustian atau tidak menetapkan sebagai tersangka. 

Ketua KPK, Setyo Budiyanto angkat bicara terkait hal tersebut. Menurutnya, berdasarkan gelar perkara belum ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum. 

"Untuk saat ini sampai dengan sampai tadi malam hasil ekspose, itu belum ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Sestama," kata Setyo, dikutip Kamis (15/10/2026). 

Dalam operasi senyap ini, KPK total menangkap 14 orang. Berdasarkan hasil ekspose, KPK hanya menetapkan lima orang sebagai tersangka. 

Salah satu terasangka ialah adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto sekaligus tenaga ahli, Bima Setiawan. 

Adapun, empat tersangka lainnya yaitu Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan  Kedaruratan BNPB sekaligus PPK, Gabriel Purwaka Sigit dan Tenaga ahli di BNPB, Richard Erlangga. Kemudian dua pihak swasta yaitu Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian. 

KPK belum mengungkap secara gamblang terkait konstruksi perkara tersebut. Dalam OTT tersebut, KPK kemudian menjerat dengan pasal dugaan benturan kepentingan dan suap.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement