Ruddy mengungkapkan, fasilitas ini tidak dijamin dengan agunan khusus atas aset perseroan. Namun, pelaksanaannya mensyaratkan pemblokiran dana DHE-SDA dan/atau dana lain milik perseroan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Fasilitas Talangan Dana DHE-SDA.
Dia menambahkan, fasilitas kredit ini diharapkan dapat mendukung fleksibilitas pengelolaan kebutuhan modal kerja dan pengelolaan likuiditas perseroan, termasuk dalam memenuhi kebutuhan pendanaan yang berkaitan dengan kewajiban penempatan dana DHE-SDA sesuai ketentuan yang berlaku.
"Transaksi ini tidak berdampak pada operasional, keuangan dan/atau kelangsungan usaha perseroan. Perseroan akan menyampaikan informasi lebih lanjut apabila terdapat perkembangan yang wajib diungkapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
(Dhera Arizona)