Penawaran tender sukarela dijadwalkan berlangsung pada 14 Desember 2026 hingga 13 Januari 2027. Adapun pembayaran kepada pemegang saham yang mengikuti penawaran akan dilakukan pada 18 Januari 2027.
Adapun aksi korporasi ini bertujuan untuk melanjutkan kegiatan usaha tekstil SBAT di luar bursa, sekaligus memberikan opsi likuidasi bagi para pemegang saham ritel sebelum perusahaan sepenuhnya keluar dari pasar modal.
Sebagai informasi, SBAT merupakan satu dari 18 emiten yang masuk dalam daftar perusahaan yang akan mengalami forced delisting oleh BEI efektif 10 November 2026.
Penghapusan pencatatan tersebut dilakukan menyusul kondisi kepailitan yang dialami perseroan. SBAT dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) setelah perseroan digugat oleh PT Putratama Satya Bhakti.
Gugatan itu terkait tunggakan atas program pemagangan tenaga kerja senilai Rp28,15 miliar yang jatuh tempo pada April 2023.