sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Short Selling Mulai Diberlakukan Awal Oktober, Hanya Saham Tertentu yang Bisa Ditransaksikan

Market news editor Desi Angriani
16/09/2026 17:14 WIB
BEI akan menerapkan perdagangan short selling pada awal Oktober 2026.
Short Selling Mulai Diberlakukan Awal Oktober, Hanya Saham Tertentu yang Bisa Ditransaksikan (Foto: iNews Media Group)
Short Selling Mulai Diberlakukan Awal Oktober, Hanya Saham Tertentu yang Bisa Ditransaksikan (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerapkan perdagangan short selling pada awal Oktober 2026.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, daftar saham yang dapat ditransaksikan melalui mekanisme tersebut berasal dari kelompok saham dengan tingkat likuiditas tinggi. 

"Untuk short selling, daftar saham short selling-nya akan diterbitkan nanti di akhir bulan dan mulai berlaku di awal bulan Oktober," ujar Jeffrey saat ditemui di Gedung BEI, Rabu (16/9/2026).

Dia menyebut, saham LQ45 akan menjadi bagian dari tahap awal perdagangan short selling. Namun, tidak seluruh saham dalam indeks tersebut dapat ditransaksikan.

"Ya, itu pun tidak semua. Nanti mungkin ada lima, atau tiga, atau berapa nanti akan diterbitkan," katanya.

Menurut Jeffrey, penerapan short selling dilakukan secara bertahap karena Bursa masih perlu melihat respons pasar setelah kebijakan ini diberlakukan.

Selain membatasi saham yang dapat ditransaksikan, BEI akan menerapkan persyaratan terhadap anggota bursa dan investor yang dapat melakukan transaksi short selling. Anggota bursa yang diperbolehkan menyediakan fasilitas ini harus memenuhi sejumlah kriteria yang ditetapkan BEI.

Salah satu parameter yang diperhatikan adalah rata-rata nilai transaksi harian anggota bursa dalam satu bulan terakhir. BEI juga menetapkan batas maksimum aktivitas short selling untuk mencegah transaksi dilakukan secara berlebihan.

"Ini maksimum bisa melakukan short selling 0,02 persen dari saham yang ada. Jadi untuk membatasi agar tidak ada yang melakukan kegiatan short selling berlebihan," tutur Jeffrey.

Dari sisi investor, kriteria untuk dapat melakukan short selling juga akan diatur. Misalnya, investor yang telah memiliki pengalaman bertransaksi di pasar modal dan bukan investor pemula.

Jeffrey menegaskan, short selling tidak hanya digunakan sebagai instrumen spekulasi. Menurutnya, mekanisme tersebut dibutuhkan investor untuk melakukan lindung nilai (hedging) dan menjadi bagian dari strategi investasi. 
Selain itu, short selling juga dibutuhkan oleh liquidity provider dalam transaksi derivatif. Berdasarkan kajian yang pernah dilakukan BEI, penerapan short selling berpotensi meningkatkan likuiditas pasar hingga 17 persen.

Namun, potensi tersebut akan bergantung pada jumlah saham dan anggota bursa yang nantinya memperoleh izin untuk menyediakan fasilitas short selling.

"Potensinya sudah pernah kami hitung, pada saat itu sampai dengan 17 persen," ujarnya.

(DESI ANGRIANI)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement