sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Setelah Lebih dari 1 Tahun Disuspensi, Saham TGUK Langsung Jatuh 5 Hari

Market news editor TIM RISET IDX CHANNEL
12/08/2026 11:22 WIB
Saham PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK) justru kembali tertekan setelah perdagangan sahamnya dibuka kembali oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Setelah Lebih dari 1 Tahun Disuspensi, Saham TGUK Langsung Jatuh 5 Hari. (Foto: Teguk)
Setelah Lebih dari 1 Tahun Disuspensi, Saham TGUK Langsung Jatuh 5 Hari. (Foto: Teguk)

Saham TGUK juga tercatat memiliki notasi khusus 7, 10, dan 11.

Notasi 7 menunjukkan bahwa saham memiliki likuiditas rendah, dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp5 juta dan volume transaksi rata-rata harian kurang dari 10.000 saham selama tiga bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction.

Sementara itu, notasi 10 menunjukkan bahwa efek dikenakan penghentian sementara perdagangan selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.

Kemudian, notasi 11 menunjukkan kondisi lain yang ditetapkan Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kembali Diperdagangkan

Direktur Utama PT Platinum Wahab Nusantara Tbk Agus Suhada menyambut baik keputusan BEI tersebut. Menurutnya, pembukaan kembali perdagangan saham menjadi momentum bagi perseroan untuk terus berfokus pada pengembangan usaha dan peningkatan kinerja.

"Kami menghormati keputusan Bursa dan mengapresiasi proses yang telah berjalan. Ke depan, fokus Perseroan adalah menjalankan strategi bisnis secara konsisten, memperkuat fundamental usaha, serta terus menciptakan nilai tambah bagi para pemegang saham dan seluruh pemangku kepentingan," kata Agus, Rabu (5/8/2026).

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement