sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Rahayu Saraswati Mundur dari Komisaris Utama Trinland (TRIN)

Market news editor Rahmat Fiansyah
09/10/2026 14:32 WIB
Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisaris Utama PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN).
Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisaris Utama PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN). (Foto: iNews Media Group))
Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisaris Utama PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN). (Foto: iNews Media Group))

Ishak menegaskan, keputusan Rahayu Djojohadikusumo mundur tidak akan mengakhiri hubungan dengan perseroan. Rahayu tetap menjadi pemegang saham Trinland, baik langsung maupun tidak langsung, sekaligus berkontribusi bagi perseroan dalam kapasitas sebagai pemegang saham.

"Visi yang beliau bawa sejak bergabung dengan perseroan, yaitu mendorong pembangunan gedung dan pengembangan properti yang lebih sadar dan ramah lingkungan, menghadirkan perspektif perempuan yang lebih kuat di sektor properti, serta mendorong kualitas dan keunggulan (excellence) dalam desain, akan tetap dilanjutkan oleh manajemen perseroan," ujar Ishak.

Sebagai informasi, Rahayu Djojohadikusumo diangkat menjadi Komisaris Utama Trinland dalam RUPSLB pada 2 Desember 2025. Seiring pengangkatan itu, putri Hashim Djojohadikusumo itu juga menjadi pemegang saham perseroan.

Mengacu data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Rahayu memiliki 178,6 juta (3,92 persen) saham atas nama individu. Selain itu, dia juga memegang saham Trinlad melalui dua entitas yakni PT Raksaka Satya Devya (2,92 persen) dan PT Rada Saraswati Surya (1,00 persen).

Dengan demikian, Rahayu secara efektif menguasai 7,84 persen saham Trinland. Berdasarkan komitmen sebelumnya, Rahayu berencana memiliki 20 persen saham perseroan secara bertahap sebagai bagian dari rencananya menjadi mitra strategis Trinland.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement