Meski batas harga minimum Rp50 dihapus mulai Senin pekan depan, penurunan harga saham tidak serta-merta dapat terjadi secara instan hingga ke level Rp1.
Batas auto rejection bawah (ARB) sebesar 15 persen untuk saham berharga di atas Rp10 masih berlaku secara asimetris hingga 31 Desember 2026, sebelum kembali disimetriskan dengan auto rejection atas (ARA) mulai 1 Januari 2027.
Sebagai bagian dari kebijakan yang sama, BEI juga akan menerbitkan daftar saham yang dapat ditransaksikan melalui skema short selling pada 28 September 2026, dengan perdagangan short selling ditargetkan mulai berlaku 1 Oktober 2026. (Aldo Fernando)
Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.