Berbarengan dengan Penghapusan Batas Rp50
Meski demikian, momentum pelemahan ini muncul berbarengan dengan rencana BEI menghapus batas harga minimum saham dari Rp50 menjadi Rp1 mulai Senin (28/9/2026) pekan depan.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik sebelumnya menjelaskan, kebijakan ini bertujuan memberikan ruang gerak harga yang lebih luas serta memperbaiki mekanisme price discovery di pasar modal.
"Jadi kalau untuk saham yang saat ini (harga minimum) Rp50, nanti tanggal 28 September, itu akan dibuka. Tidak ada lagi harga minimum Rp50, tujuannya adalah memberikan likuiditas dan price discovery yang lebih baik," ujar Jeffrey di Gedung Bursa Efek Indonesia, Rabu (16/9/2026) lalu.
Pola penurunan yang terkonsentrasi pada saham-saham berharga rendah ini mengindikasikan adanya tekanan jual yang lebih besar dibandingkan pasar secara umum.
Kendati, hal tersebut belum dapat dipastikan apakah ini murni cerminan antisipasi pelaku pasar terhadap perubahan aturan, atau berbarengan dengan sentimen negatif yang lebih luas seperti kenaikan yield US Treasury, harga minyak, dan pelemahan rupiah yang turut membebani IHSG pada perdagangan hari ini.