Ancaman tersebut meningkatkan tekanan terhadap otoritas untuk memperbaiki transparansi kepemilikan saham, pengawasan perdagangan, dan tata kelola pasar modal.
Pandu menjelaskan, selama puluhan tahun berkarier di bidang investasi, dia telah menanamkan modal di berbagai perusahaan, mulai dari perusahaan rintisan, media, teknologi, hingga jasa keuangan.
Dalam banyak investasi tersebut, dia mengaku hanya bertindak sebagai pemegang saham minoritas tanpa keterlibatan langsung dalam pengelolaan perusahaan.
“Termasuk di Supra Sekuritas yang menjadi bahasan Bloomberg. Sederhananya: setiap orang bisa saja memiliki saham sebuah bank, bukan artinya ia menjadi bagian dari manajemennya,” tulis Pandu.
Menurut dia, temuan dan sanksi OJK terkait aktivitas perusahaan semestinya ditangani melalui mekanisme regulasi yang berlaku. Dia juga mengapresiasi sikap kritis media, sembari mengingatkan pentingnya memahami persoalan secara menyeluruh.