sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Perpanjang Periode Buyback Saham Tanpa RUPS hingga Juni 2027

Market news editor Rahmat Fiansyah
26/10/2026 10:20 WIB
OJK memperpanjang periode pembelian kembali saham (share buyback) tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027.
OJK memperpanjang periode pembelian kembali saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027. (Foto: iNews Media/Birru Aisyah)
OJK memperpanjang periode pembelian kembali saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027. (Foto: iNews Media/Birru Aisyah)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang periode pembelian kembali saham (share buyback) tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027. Langkah ini ditempuh dalam rangka menjaga stabilitas pasar modal di tengah tekanan eksternal.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, regulator memutuskan untuk memperpanjang periode buyback saham tanpa RUPS dari semula berakhir pada 2026. Namun, dia mengingatkan kepada emiten untuk tetap mematuhi ketentuan yang berlaku.

"(Perpanjangan) ini tentu merespons permintaan kepastian kerangka waktu untuk buyback tanpa persetujuan RUPS ini daripada emiten kita yang nampaknya sudah memilih harga-harga sahamnya di tingkat yang memungkinkan mereka untuk melakukan kebijakan buyback. Namun dalam pelaksanaannya, sekali lagi kami ingatkan harus sesuai dengan POJK No.13 tahun 2023," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (26/10/2026).

OJK menegaskan bahwa pelaksanaan buyback saham tanpa RUPS tetap tunduk pada aturan ketat guna menjaga transparansi dan kredibilitas pasar modal. emiten diwajibkan mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023 serta POJK Nomor 29 Tahun 2023, khususnya Pasal 6, Pasal 9, dan Pasal 14.

Regulasi tersebut menuntut emiten untuk tetap memprioritaskan prinsip kehati-hatian, mengukur kemampuan keuangan internal secara terukur, memenuhi kewajiban keterbukaan informasi, serta tidak mengabaikan batas ketentuan minimum pemenuhan investor.

Sebagai bentuk transparansi penuh dan langkah perlindungan investor, regulator juga mewajibkan emiten untuk mengalihkan kembali saham hasil buyback alias saham treasuri sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan. 

(Rahmat Fiansyah/Birru Aisyah Shabrina)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement