sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Libatkan Danantara dan BI Bentuk Entitas Usaha Penyelenggara Bursa Mineral

Market news editor Iqbal Dwi Purnama
15/09/2026 18:21 WIB
OJK percepat pembentukan Bursa MIneral dan Komoditas Strategis dengan menggandeng BI, BIM, dan Danantara.
OJK Libatkan Danantara dan BI Bentuk Entitas Usaha Penyelenggara Bursa Mineral. (Foto: iNews Media Group)
OJK Libatkan Danantara dan BI Bentuk Entitas Usaha Penyelenggara Bursa Mineral. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membentuk satuan tugas (Satgas) percepatan pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BKMS) yang terdiri dari OJK, Bank Indonesia (BI), Badan Industri Mineral (BIM), dan BPI Danantara

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan OJK telah membentuk Satgas khusus yang spesifik untuk merancang konsep regulasi yang mengatur penyelenggaraan bursa mineral. 

"Kami telah membentuk Satgas percepatan Pembentukan Bursa Mineral Indonesia sebagai upaya realisasi penyelenggaraan BMKS. Satgas ini terdiri dari beberapa instansi seperti BIM, OJK, BI, dan Danantara," ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Selasa (15/9/2026).

Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK Sarjito menambahkan saat ini telah terbentuk 4 kelompok kerja (Pokja) yang salah satunya pembentukan entitas usaha penyelenggara bursa mineral. 

"Pokja 2 fokusnya pada organisasi dan finansial. Jadi termasuk pembentukan entitas dan tata kelola, struktur organisasi dan kebutuhan sumber daya manusia, model bisnis, capex, opex, sampai skema pendanaan," kata Sarjito. 

Menurut Sarjito, pembentukan entitas menjadi bagian penting dalam menyiapkan kelembagaan BMKS sebelum bursa mulai beroperasi. Selain menentukan bentuk dan tata kelola entitas, Pokja juga mengkaji kebutuhan organisasi serta sumber daya manusia yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha.

Dari sisi bisnis, pembahasan mencakup penyusunan model bisnis, kebutuhan belanja modal atau capital expenditure (capex), belanja operasional atau operating expenditure (opex), serta skema pendanaan.

Persiapan tersebut dilakukan secara lintas lembaga melalui satuan tugas yang melibatkan Badan Industri Mineral (BIM), OJK, Bank Indonesia (BI), dan Danantara Indonesia.

Selain Pokja organisasi dan finansial, Sarjito menjelaskan, terdapat tiga kelompok kerja lain yang menangani aspek berbeda. Pokja pertama berfokus pada regulasi dan tata kelola, termasuk penyusunan kerangka Peraturan OJK (POJK), rulebook bursa dan kliring, serta mandat kelembagaan dan perizinan.

Pokja ketiga menangani teknologi dan operasional, mulai dari target operating model, arsitektur perdagangan, clearing dan settlement, registrasi, integrasi, pengujian, hingga migrasi sistem.

Sementara Pokja keempat berfokus pada edukasi dan komunikasi, keamanan siber, serta koordinasi dengan pemangku kepentingan.

Dalam ekosistem BMKS, OJK memiliki kewenangan pada tiga tahapan utama, yakni bursa, lembaga kliring, dan penyelesaian transaksi. Adapun keseluruhan ekosistem BMKS mencakup 10 tahapan, mulai dari eksplorasi dan produksi hingga pengapalan dan pengguna akhir. (Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement