"Prinsipnya nanti kita akan memayungi ekosistem, atau proses bisnis, supaya industri ini akan jelas, siapa saja yang akan mau bermain di sini, dia harus berizin OJK yang jelas," ujar Adi.
Langkah penyusunan regulasi ini sendiri, dikatakan Adi, merupakan tindak lanjut dari evaluasi regulatory sandbox OJK, di mana hingga September 2026, sudah tercatat 236 sesi konsultasi telah terlaksana, dan tujuh inovasi telah juga dinyatakan lulus uji coba.
Nantinya, RPOJK baru ini, juga bakal melengkapi 18 regulasi IAKD yang telah diterbitkan sebelumnya, dengan mengusung pendekatan netral teknologi (technolgy-neutral).
Selain tokenisasi, OJK juga tengah mempersiapkan kerangka pengaturan stablecoin sebagai uang yang dapat diprogram (programmable money), yang diproyeksikan sudah bakal melucnur pada 2027 mendatang.
Nantinya, instruman stablecoin hanya difungsikan untuk penyelesaian transaksi di ekosistem aset keuangan digital, dan bukan sebagai alat pembayaran resmi.