Selain perubahan susunan pengurus, RUPSLB menyetujui penyusunan kembali Pasal 3 Anggaran Dasar perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha. Penyesuaian tersebut dilakukan untuk memenuhi ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS) serta menyelaraskan kegiatan usaha Perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.
Rapat juga menyetujui pendelegasian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk memberikan persetujuan atas perubahan atau penyesuaian Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2026–2030 dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2026, dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Pemegang Saham Mayoritas.
Keputusan-keputusan tersebut menjadi bagian dari penguatan tata kelola dan kesiapan organisasi SMCB dalam menjalankan agenda bisnis secara adaptif, sekaligus mendukung upaya menciptakan pertumbuhan yang lebih berkelanjutan di tengah dinamika industri bahan bangunan.
Berikut susunan Komisaris dan Direksi PT Solusi Bangun Indonesia Tbk:
KOMISARIS
Komisaris Utama : Daniel Tumpal Sumurung Simanjuntak
Komisaris : Prasetyo Suharto
Komisaris : Shinji Fukami
Komisaris Independen : Agnes Marcellina Tjhin
Komisaris Independen : Husnedi
DIREKSI
Direktur Utama : Rizki Kresno Edhie Hambali
Direktur : Asrudin
Direktur : Edi Sarwono
Direktur : Yasuhide Abe
(Rahmat Fiansyah)