"Perseroan akan terus memantau perkembangan dan melakukan evaluasi atas tindak lanjut tersebut serta akan menyampaikan informasi lebih lanjut apabila terdapat perkembangan yang bersifat material sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku," kata Muliati.
Sehubungan dengan surat Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta, perseroan sedang melakukan inventarisasi terhadap produk yang masih berada pada unit penanganan/gudang, distributor, agen, retail dan/atau media pemasaran elektronik milik pihak ketiga, sesuai dengan arahan instansi pemerintah terkait.
Muliati menuturkan, perseroan belum dapat mengestimasi nilai keseluruhan potensi biaya atau kewajiban yang mungkin timbul, mengingat proses inventarisasi, penarikan dan koordinasi dengan instansi pemerintah terkait masih berlangsung.
Apabila berdasarkan perkembangan selanjutnya terdapat kewajiban atau dampak keuangan yang bersifat material, perseroan akan melakukan pencatatan dan pengakuan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku serta memenuhi ketentuan keterbukaan informasi sesuai dengan peraturan pasar modal.