Hapsoro berkomitmen mengambil maksimum sebanyak 389.038.738 Saham Baru atau sebesar Rp97.259.684.500, Ferry Sudjono maksimum sebanyak 1.311.216.321 Saham Baru atau sebesar Rp327.804.080.250.
Kemudian, PT Tata Tirta Datun (TTD) maksimum sebanyak 1.606.350 Saham Baru atau sebesar Rp401.587.500, dan PT Henan Putihrai Sekuritas (HPS) maksimum sebanyak 400 juta Saham Baru atau sebesar Rp100 miliar.
Pemegang Saham yang tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini sesuai dengan HMETD-nya, maka kepemilikan sahamnya dalam Perseroan akan mengalami penurunan persentase (dilusi) dalam jumlah maksimum sebesar 20 persen.
(Dhera Arizona)