IDXChannel - PT Black Diamond Resources Tbk (COAL) memberikan tanggapan perihal kebijakan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam.
Direktur Utama COAL Donny Janson Manua mengatakan, perseroan menyambut baik kebijakan tersebut dan akan berupaya menjalankannya.
"Kami selaku perseroan wajib mengikuti apabila pada saat pemerintah menjalankan peraturan tersebut," ujarnya dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (15/9/2026).
Donny menerangkan, penerbitan PP Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam tersebut tidak memiliki dampak yang signifikan atas kelangsungan usaha, kegiatan operasional, kondisi keuangan.