sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Belum Sampaikan Laporan Keuangan Kuartal I-2026, DPNS Kena Denda Rp150 Juta

Market news editor Desi Angriani
24/09/2026 14:48 WIB
Duta Pertiwi belum menyampaikan laporan keuangan kuartal I-2026 hingga akhir Agustus.
Belum Sampaikan Laporan Keuangan Kuartal I-2026, DPNS Kena Denda Rp150 Juta (Foto: dok Freepik)
Belum Sampaikan Laporan Keuangan Kuartal I-2026, DPNS Kena Denda Rp150 Juta (Foto: dok Freepik)

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, baru 831 perusahaan tercatat yang telah menyampaikan laporan keuangan interim tersebut.

Berdasarkan laporan keuangan tahun buku 2025, DPNS membukukan laba bersih tahun berjalan sebesar Rp595,19 juta dengan penjualan mencapai Rp12,90 miliar.

Perseroan juga mencatatkan laba komprehensif sebesar Rp5,93 miliar pada 2025. Dari sisi neraca, total aset DPNS mencapai Rp345,99 miliar, sedangkan total ekuitas tercatat sebesar Rp339,55 miliar.

Adapun total liabilitas DPNS hingga akhir 2025 tercatat sebesar Rp6,43 miliar. Angka tersebut turun signifikan dibandingkan dengan posisi liabilitas pada tahun sebelumnya yang mencapai Rp22,69 miliar.

(DESI ANGRIANI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement