sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Belum Sampaikan Laporan Keuangan Kuartal I-2026, DPNS Kena Denda Rp150 Juta

Market news editor Desi Angriani
24/09/2026 14:48 WIB
Duta Pertiwi belum menyampaikan laporan keuangan kuartal I-2026 hingga akhir Agustus.
Belum Sampaikan Laporan Keuangan Kuartal I-2026, DPNS Kena Denda Rp150 Juta (Foto: dok Freepik)
Belum Sampaikan Laporan Keuangan Kuartal I-2026, DPNS Kena Denda Rp150 Juta (Foto: dok Freepik)

IDXChannel - PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk (DPNS) belum menyampaikan laporan keuangan kuartal I-2026 hingga akhir Agustus. 

Atas keterlambatan tersebut, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenakan Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp150 juta kepada perseroan.

"Sehubungan dengan kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2026, PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk (DPNS) dikenakan Peringatan Tertulis III dan Denda Rp150.000.000," tulis pengumuman Bursa, Kamis (24/9/2026).

BEI mencatat, sebanyak 72 perusahaan tercatat lainnya yang juga belum menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2026 telah dikenakan suspensi pada 30 Juli 2026.

Secara keseluruhan, terdapat 1.068 perusahaan tercatat di BEI. Dari jumlah tersebut, sebanyak 904 perusahaan wajib menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2026.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement