Pelaksanaan buyback menjadi bagian dari komitmen perseroan, dengan tetap mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, dalam keterbukaan informasi pada 21 April 2026, AADI mengungkapkan rencana buyback saham dengan nilai maksimal Rp5 triliun.
Pembelian kembali saham tersebut akan dilakukan melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) secara bertahap dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak diperolehnya persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). (Aldo Fernando)