sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terungkap, 1 dari 4 Kendaraan Angkutan Barang Langgar Aturan

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
05/10/2026 10:45 WIB
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat sebanyak 607.984 kendaraan angkutan barang melakukan pelanggaran aturan sejak awal 2026.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat sebanyak 607.984 kendaraan angkutan barang melakukan pelanggaran aturan sejak awal 2026. (Foto: Ist)
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat sebanyak 607.984 kendaraan angkutan barang melakukan pelanggaran aturan sejak awal 2026. (Foto: Ist)

Sementara berdasarkan jenis komoditas, pelanggaran tertinggi ditemukan pada angkutan barang campuran sebanyak 38.243 kendaraan. Berikutnya barang paket sebanyak 32.973 kendaraan, muatan pasir 23.819 kendaraan, muatan CPO 15.861 kendaraan, serta muatan semen sebanyak 13.846 kendaraan.

Aan menegaskan, pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang akan terus dievaluasi untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha angkutan maupun pemilik barang.

"Kegiatan pengawasan ini tentu akan dilakukan evaluasi dan perbaikan untuk meningkatkan kepatuhan para pengusaha kendaraan angkutan barang dan pemilik barang," katanya.

Kemenhub juga akan melanjutkan perbaikan sistem Weigh In Motion (WIM) di UPPKB serta memperkuat koordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan Satuan Pelayanan UPPKB. Selain itu, Kemenhub akan meningkatkan konsistensi penggunaan sistem Jembatan Timbang Online (JTO) untuk memperkuat pengawasan kendaraan angkutan barang.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement