Selanjutnya, pelanggaran daya angkut tercatat sebanyak 386.859 kendaraan atau 48,52 persen. Kemudian pelanggaran dimensi sebanyak 6.687 kendaraan atau 0,84 persen, pelanggaran tata cara muat sebanyak 4.065 kendaraan atau 0,51 persen, serta pelanggaran persyaratan teknis sebanyak 106 kendaraan atau 0,01 persen.
Data tersebut menunjukkan persoalan kepatuhan kendaraan angkutan barang tidak hanya berkaitan dengan muatan berlebih, tetapi juga kelengkapan dan kepatuhan terhadap dokumen kendaraan.
Aan mengatakan, dari ratusan ribu kendaraan yang melakukan pelanggaran tersebut, pihaknya telah melakukan penindakan terhadap 186.126 kendaraan atau 30,61 persen.
Penindakan tersebut terdiri dari pemberian peringatan kepada 173.531 kendaraan, penilangan terhadap 6.392 kendaraan, tilang kepolisian terhadap 664 kendaraan, serta tilang oleh UPPKB lainnya terhadap 5.539 kendaraan.
Kemenhub juga mencatat sejumlah perusahaan yang memiliki jumlah pelanggaran kendaraan cukup tinggi. Lima perusahaan dengan jumlah pelanggaran tertinggi yakni PT SIL sebanyak 2.227 kendaraan, PT IP sebanyak 1.727 kendaraan, PT EW sebanyak 1.638 kendaraan, CV SKE sebanyak 1.451 kendaraan, dan PT SA sebanyak 1.431 kendaraan.