Dia menegaskan fasilitas seperti pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) tidak bisa dianggap sebagai potensi penerimaan yang hilang (potential loss), sebab aktivitas bisnis di kawasan finansial tersebut merupakan kegiatan baru yang sebelumnya belum beroperasi di Indonesia.
"Kan sebelumnya enggak ada. Jadi enggak ada potensi loss. Kira-kira potensi loss-nya nol," ujar Purbaya.
Konsep PFII dirancang untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat keuangan baru di kawasan regional.
Saat ini, pemerintah tengah mematangkan berbagai kerangka pendukung, mulai dari kelembagaan, penentuan lokasi strategis, hingga formulasi insentif bagi pelaku industri keuangan dunia.
Melalui dukungan permodalan awal dari Danantara serta kemudahan berinvestasi yang disiapkan, pemerintah berharap PFII dapat menjadi instrumen utama dalam memperdalam sektor keuangan nasional, memperluas basis investasi, dan menopang pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
(NIA DEVIYANA)