Kemnaker juga menegaskan pemagangan tidak ditujukan untuk menggantikan posisi pekerja reguler di perusahaan. Peserta harus mendapatkan tugas yang berada dalam koridor pembelajaran dan tidak dibebani dengan jam kerja berlebih maupun shift malam.
"Pemagangan ini skemanya adalah peningkatan kompetensi, bukan untuk menggantikan pekerja yang ada. Pengawasannya ketat, peserta magang tidak boleh dibebani jam kerja berlebih, tidak boleh bekerja pada sif malam, dan seluruh tugas yang diberikan harus sesuai dengan koridor pembelajaran," kata Yassierli.
Dengan tambahan 40.962 peserta pada Batch 2 Angkatan II, total peserta Program Pemagangan Nasional kini mencapai 87.122 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 46.160 peserta Batch 1 dan 40.962 peserta Batch 2.
Pemerintah menyediakan total kuota sebanyak 150.000 peserta untuk MagangHub Angkatan II. Kemnaker menargetkan kuota tersebut dapat terpenuhi melalui Batch 3 yang direncanakan diluncurkan pada awal November 2026, setelah dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan batch sebelumnya.
Yassierli meminta peserta memanfaatkan enam bulan masa pemagangan untuk memperkuat kemampuan dan membangun portofolio sebagai modal menghadapi persaingan di pasar kerja.