sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPh Final Royalti Buku Bakal Diturunkan Jadi 1,5 Persen

Economics editor Mei Sada
11/10/2026 14:48 WIB
Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya berharap aturan tersebut dapat disahkan sebelum akhir 2026.
PPh Final Royalti Buku Bakal Diturunkan Jadi 1,5 Persen. (Foto: MNC Media)
PPh Final Royalti Buku Bakal Diturunkan Jadi 1,5 Persen. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Kabar baik bagi para penulis. Pemerintah tengah memproses aturan penurunan Pajak Penghasilan (PPh) final royalti buku dari 15 persen menjadi 1,5 persen. 

Hal itu disampaikan Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya saat ditemui usai pembukaan Festival Literaia 2026 di Museum Nasional, Jakarta, Minggu (11/10/2026). Riefky berharap aturan tersebut dapat disahkan sebelum akhir 2026. 

Menurut Riefky, kesepakatan mengenai penurunan PPh royalti penulis telah dibahas dalam rapat koordinasi terbatas yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan melibatkan Menteri Keuangan serta Kementerian Ekonomi Kreatif.

Kesepakatan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyusunan rancangan peraturan pemerintah (RPP) oleh Kementerian Ekonomi Kreatif bersama Kementerian Keuangan.

“Kesepakatan tersebut ditindaklanjuti oleh Kementerian Ekraf bersama Kementerian Keuangan dan saat ini sedang dalam tahapan penyusunan rancangan peraturan pemerintah atau RPP,” ujar Riefky.

Ia menjelaskan, rancangan aturan itu telah memperoleh persetujuan izin prakarsa atau izin pembahasan dari Presiden. Prosesnya juga telah melalui tahapan partisipasi bermakna dan kini memasuki tahap harmonisasi sebelum ditetapkan dan diberlakukan.

Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat memberikan kepastian perpajakan sekaligus meningkatkan kesejahteraan para penulis. Adapun pengesahan RPP tersebut ditargetkan berlangsung sebelum akhir tahun, yaitu bulan November 2026.

“Saat ini sedang dalam proses harmonisasi. Kita harapkan sebelum akhir tahun atau mungkin di bulan November terkait dengan RPP-nya sudah dapat disahkan,” kata Riefky.

Penurunan PPh final royalti buku menjadi salah satu kebijakan yang disoroti pemerintah dalam upaya mendukung ekosistem penerbitan dan meningkatkan kesejahteraan penulis. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang lebih besar bagi para penulis untuk memperoleh manfaat ekonomi dari karya yang mereka hasilkan.

Dalam kesempatan yang sama, Riefky mengatakan Festival Literaia menjadi salah satu wadah untuk mempertemukan penulis, penerbit, komunitas membaca, dan masyarakat. Festival yang digelar di Museum Nasional pada 11, 13, dan 14 Oktober 2026 ini menghadirkan sejumlah kegiatan.

Mulai dari bincang literasi, workshop penulis, pembahasan perlindungan hak penulis, hingga adaptasi karya. Menurut Riefky, karya tulis memiliki peluang untuk dikembangkan menjadi produk kreatif lain, seperti film, komik digital, dan berbagai bentuk karya lainnya.

Karena itu, penguatan ekosistem literasi tidak hanya berfokus pada peningkatan budaya membaca, tetapi juga membuka peluang agar karya penulis dapat berkembang dan memberikan nilai ekonomi yang lebih luas.


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement