Ia menjelaskan, rancangan aturan itu telah memperoleh persetujuan izin prakarsa atau izin pembahasan dari Presiden. Prosesnya juga telah melalui tahapan partisipasi bermakna dan kini memasuki tahap harmonisasi sebelum ditetapkan dan diberlakukan.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat memberikan kepastian perpajakan sekaligus meningkatkan kesejahteraan para penulis. Adapun pengesahan RPP tersebut ditargetkan berlangsung sebelum akhir tahun, yaitu bulan November 2026.
“Saat ini sedang dalam proses harmonisasi. Kita harapkan sebelum akhir tahun atau mungkin di bulan November terkait dengan RPP-nya sudah dapat disahkan,” kata Riefky.
Penurunan PPh final royalti buku menjadi salah satu kebijakan yang disoroti pemerintah dalam upaya mendukung ekosistem penerbitan dan meningkatkan kesejahteraan penulis. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang lebih besar bagi para penulis untuk memperoleh manfaat ekonomi dari karya yang mereka hasilkan.
Dalam kesempatan yang sama, Riefky mengatakan Festival Literaia menjadi salah satu wadah untuk mempertemukan penulis, penerbit, komunitas membaca, dan masyarakat. Festival yang digelar di Museum Nasional pada 11, 13, dan 14 Oktober 2026 ini menghadirkan sejumlah kegiatan.