Dari sisi ekspor, nilai ekspor produk olahan tembakau pada Januari–Agustus 2026 mencapai Rp1,48 triliun, meningkat 4,74 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025. Namun, industri masih menghadapi tantangan berupa peredaran rokok ilegal yang pada 2025 tercatat mencapai 13,9 persen dari total rokok beredar.
“Hal ini tentu berpotensi mengurangi daya saing produk legal dan mengurangi kontribusi IHT terhadap penerimaan negara,” kata dia.
Selain itu, sejumlah regulasi terkait pembatasan kandungan nikotin dan tar, larangan penggunaan bahan tambahan, serta terkait gambar dan peringatan kesehatan menimbulkan ketidakpastian usaha yang turut memengaruhi tingkat optimisme sebagian pelaku industri.
Dalam hal ini, Kementerian Perindustrian terus mengikuti perkembangan penyusunan regulasi terkait, termasuk harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang peringatan dan informasi kesehatan pada kemasan dan iklan produk IHT, melalui koordinasi dengan Kementerian Kesehatan.
“Komunikasi kami dengan Kemenkes cukup baik. Kami juga mengikuti harmonisasi Rancangan Permenkes tentang peringatan dan informasi kesehatan pada kemasan dan iklan produk IHT. Harmonisasinya sudah ke sekian kali, semoga dalam waktu dekat bisa segera diterbitkan Permenkes-nya, mengingat ini merupakan satu poin yang dinanti-nanti industri,” katanya.
(NIA DEVIYANA)