Terkait perlindungan sosial ketenagakerjaan, keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi kelompok pekerja bukan penerima upah tetap berjalan pada 2027. Sementara itu, skema pemanfaatan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selama enam bulan diselaraskan dengan rentang pendapatan pekerja.
Bagi pelaku industri perhiasan, pemerintah merumuskan regulasi standar PPN terbaru khusus komoditas logam mulia berkadar 99,9 persen untuk menyederhanakan akses pemanfaatan insentif perpajakan.
“Penguatan bauran kebijakan ini mencerminkan kehadiran negara dalam menjaga kesejahteraan masyarakat rentan sekaligus menstimulus sektor-sektor penggerak ekonomi utama. Penyiapan alokasi anggaran sementara sekitar Rp31 triliun yang tengah disisir Kementerian Keuangan difokuskan agar seluruh program tersebut dapat langsung dirasakan manfaatnya dan menjadi fondasi kokoh menuju pencapaian target pertumbuhan ekonomi tahun 2027,” urai Haryo.
(Shifa Nurhaliza Putri)