Untuk mengamankan ketahanan pangan masyarakat, bantuan beras sebanyak 10 kg per bulan dibagikan untuk periode Oktober hingga Desember 2026 dengan alokasi Rp17,5 triliun kepada 33.244.408 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kelompok desil 1–4.
Proteksi bagi kalangan pekerja turut digencarkan melalui Bantuan Subsidi Upah (BSU) selama tiga bulan senilai Rp300 ribu per bulan yang menyasar 13,3 juta pekerja dengan serapan anggaran mendekati Rp12 triliun.
Pada 2027, agenda pengembangan tenaga kerja diteruskan melalui program pemagangan bagi 150 ribu peserta dan pelatihan vokasi untuk 300 ribu orang. Insentif pemotongan PPh Pasal 21 bagi tenaga kerja bergaji di bawah Rp10 juta per bulan diperluas cakupannya ke seluruh lini sektor bagi 7,5 juta pekerja, diiringi pembahasan evaluasi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bersama Kementerian Keuangan.
Geliat pasar perumahan didorong melalui kelanjutan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sampai 2027 bagi hunian seharga maksimal Rp2 miliar, serta fasilitas PPN DTP atas porsi harga sampai Rp2 miliar untuk rumah berbanderol hingga Rp5 miliar.
Di samping itu, skema KPR bersubsidi berbunga 6 persen disediakan bagi masyarakat berpenghasilan tetap di kisaran Rp17 juta dengan batas harga rumah mencapai Rp500 juta.