sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 Triliun hingga Agustus 2026, PPN PMSE Jadi Penopang Utama

Economics editor Anggie Ariesta
17/09/2026 21:09 WIB
DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat akumulasi penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp57,23 triliun hingga 31 Agustus 2026. 
Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 Triliun hingga Agustus 2026, PPN PMSE Jadi Penopang Utama. (Foto Istimewa)
Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 Triliun hingga Agustus 2026, PPN PMSE Jadi Penopang Utama. (Foto Istimewa)

Perolehan Pajak SIPP sebagai pemungut pihak lain mencatatkan angka Rp5,75 triliun, yang berasal dari setoran tahunan Rp402,38 miliar (2022), Rp1,12 triliun (2023), Rp1,33 triliun (2024), Rp1,23 triliun (2025), dan Rp1,67 triliun (2026). Penerimaan ini terbagi atas PPh Pasal 22 sebesar Rp417,65 miliar dan PPN sebesar Rp5,33 triliun.

“Kami berharap peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital dapat terus memperkuat penerimaan negara sekaligus mewujudkan perlakuan perpajakan yang adil dan setara antara pelaku usaha konvensional dan digital,” ujar Inge.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement