sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pajak E-Commerce Berlaku Oktober, idEA Usulkan Implementasi Diundur hingga 2027

Economics editor Rohman Wibowo
18/09/2026 17:58 WIB
idEA meminta pemerintah tidak tergesa-gesa memberlakukan skema perpajakan baru bagi sektor niaga elektronik nasional. 
Pajak E-Commerce Berlaku Oktober, idEA Usulkan Implementasi Diundur hingga 2027. Foto: iNews Media Group.
Pajak E-Commerce Berlaku Oktober, idEA Usulkan Implementasi Diundur hingga 2027. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) meminta pemerintah tidak tergesa-gesa memberlakukan skema perpajakan baru bagi sektor niaga elektronik nasional. 

Asosiasi menilai keberhasilan kebijakan tersebut bertumpu pada kematangan seluruh rantai industri digital, bukan semata-mata menuntut kesiapan para pedagang daring.

"Yang lebih penting adalah memastikan seluruh ekosistem siap, baik seller, platform, maupun administrasi perpajakannya. Apalagi sejauh ini kami masih menunggu pernyataan resmi dari DJP mengenai waktu pemberlakuannya," ujar Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan kepada iNews Media Group, Jumat (18/9/2026).

Budi menerangkan bahwa para penjual daring, yang mayoritas merupakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sangat membutuhkan kepastian serta kemudahan dalam memahami petunjuk teknis pungutan. 

Kejelasan regulasi tersebut mencakup kriteria subjek pajak yang dipungut maupun yang dikecualikan, format bukti pemotongan, tata cara pelaporan berkala, hingga mitigasi pembukuan saat terjadi pembatalan pesanan atau pengembalian barang.

Kalangan penyedia lokapasar saat ini masih memerlukan ruang penyesuaian yang memadai untuk merombak infrastruktur sistem teknologi, tata kelola operasional, hingga alokasi sumber daya manusia. Langkah mitigasi teknis tersebut harus dipersiapkan secara matang agar platform sanggup mengomodasi ragam skenario transaksi transaksi digital tanpa kendala sistemik.

"Karena itu idEA sejak awal mengusulkan agar implementasinya diberikan waktu sampai 2027. Bukan untuk menghindari kewajiban pajak, tetapi supaya administrasi perpajakannya bisa dibangun dengan rapi sejak awal," kata Budi.

Selain kesiapan sistem internal, idEA mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membangun komunikasi publik yang intensif dan seragam kepada para penjual maupun konsumen. 

Kendati platform digital siap menjadi kanal penyambung informasi, regulator diharapkan memimpin sosialisasi terpadu agar para pelaku usaha tidak kebingungan atau terpaksa mempelajari aturan secara mandiri saat regulasi sudah berjalan.

Edukasi yang terarah sejak awal dinilai menjadi kunci utama agar jutaan pedagang kecil tidak terbebani oleh komplikasi administrasi perpajakan yang belum mereka kuasai. Kerangka aturan yang transparan dan mudah dieksekusi diyakini dapat menjaga kepatuhan wajib pajak tanpa mengorbankan iklim pertumbuhan ekonomi digital nasional.

Langkah terukur tersebut digadang-gadang dapat mengawal implementasi kebijakan perpajakan niaga elektronik berjalan efektif, tertib, serta tidak memicu gejolak ataupun beban operasional baru bagi para pelaku UMKM.

"Pada prinsipnya idEA mendukung kepatuhan pajak. Yang kami harapkan adalah aturan teknisnya jelas, sistemnya siap, administrasinya sederhana, sosialisasinya cukup, dan waktu implementasinya memadai," ujar Budi.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan skema pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi para pedagang online (merchant) melalui penyedia layanan pasar digital (marketplace) berlaku mulai 1 Oktober 2026.

Adapun penerapan regulasi yang sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 ini sempat mengalami beberapa kali penundaan.

"Nanti insyaallah kita akan segera aktivasi aturannya dan implementasinya, mereka sudah siap, kita juga udah siap," kata Bimo di Kantor Pusat DJP, Rabu (16/9/2026).

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement