Oleh karena itu, kata dia, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tidak hanya fokus pada aspek regulasi.
"Tetapi juga memperkuat layanan pendukung agar pelaku usaha dapat memenuhi standar mutu dan ketentuan yang berlaku secara efektif dan efisien," katanya.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah mengoptimalkan peran unit pelaksana teknis (UPT) Kemenperin di berbagai daerah untuk menyediakan layanan jasa industri, termasuk pendampingan dan fasilitasi pemenuhan persyaratan sertifikasi halal.
(Nur Ichsan Yuniarto)