Kedua, kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi dapat ditetapkan memiliki kualitas lancar. Restrukturisasi tersebut dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang telah disalurkan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana.
Ketiga, debitur terdampak bencana dapat memperoleh pembiayaan baru dengan penetapan kualitas kredit atau pembiayaan secara terpisah untuk penyediaan dana baru. Dengan demikian, ketentuan one obligor concept tidak diterapkan.
Ketentuan tersebut berlaku bagi perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, dan LJK lainnya, serta berlaku mutatis mutandis bagi perusahaan pergadaian.
"OJK akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan LJK dalam memantau perkembangan kondisi debitur serta dampak bencana terhadap sektor jasa keuangan di wilayah terdampak. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kebijakan perlakuan khusus dapat mendukung proses pemulihan ekonomi dan tetap menjaga ketahanan sektor jasa keuangan," kata OJK.
(Nur Ichsan Yuniarto)