“Sehingga dengan demikian, sampai saat ini, kita belum menerima tagihan dari Himbara tersebut, jadi belum bisa kita bayarkan, namun anggarannya sudah kami siapkan,” terang Nufransa.
Sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 15 Tahun 2026, bank Himbara diwajibkan melengkapi tagihan dengan dokumen serah terima dari PT Agrinas Pangan Nusantara dan Kementerian Koperasi.
Dokumen tersebut juga harus disertai Berita Acara Serah Terima (BAST) yang telah melalui proses review oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pemerintah daerah setempat.
Nufransa mengatakan pemerintah terus melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan seluruh tahapan pencairan dana talangan berjalan sesuai dengan tata kelola yang baik.
“Kami senantiasa bekerja sama juga dengan kementerian dan lembaga terkait, hingga nanti pada saat pembayarannya akan terus terjaga transparansi dan juga akuntabilitasnya,” ujar Nufransa.
(Shifa Nurhaliza Putri)