Untuk menjamin kepastian iklim usaha, kerangka kelembagaan PFII mencakup Dewan Pertimbangan, Dewan PFII, Lembaga Pengelola, Lembaga Pengawas Jasa Keuangan, Pengadilan PFII di bawah Mahkamah Agung, hingga Lembaga Arbitrase PFII.
Sistem ini mengadopsi standar internasional, termasuk penggunaan Bahasa Inggris dalam kontrak serta pelibatan hakim ad hoc dari talenta hukum terbaik nasional dan global.
Cakupan kegiatan PFII dirancang sangat luas, melingkupi perbankan, asuransi, pasar modal, derivatif, bursa karbon, bullion, fintech, keuangan syariah, family office, treasury center, hingga manajemen investasi.
“Kita membangun PFII agar modal dunia menemukan kepastian di Indonesia, talenta terbaik bekerja di Indonesia, dan transaksi atas kekayaan Indonesia diselesaikan di Indonesia,” ujar Prabowo.
Di samping penawaran imbal fasilitas seperti golden visa, insentif perpajakan, serta jaminan repatriasi modal dan laba, pemerintah memastikan aturan antipencucian uang serta pertukaran informasi internasional (AEOI) tetap ditegakkan secara ketat.
(NIA DEVIYANA)