“Struktur industri nasional saat ini masih didominasi oleh industri kecil dan menengah (IKM), hampir 99,79 persen dari total 4,45 juta unit usaha industri dan serapannya 65,52 persen dari tenaga kerja industri. Dengan skala ini, industri tentu masih menghadapi tantangan keterbatasan teknologi, serta terkait produktivitas yang masih dapat ditingkatkan. Dari sisi pasar, pelaku industri juga perlu menyesuaikan diri dengan standar dan regulasi serta selera di negara tujuan,” ujar Airlangga.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah menyediakan dukungan fiskal bagi industri furnitur, antara lain melalui insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah bagi pekerja yang memenuhi ketentuan yang berlaku, serta akses pembiayaan melalui Kredit Industri Padat Karya.
Dukungan peningkatan daya saing juga diberikan melalui program restrukturisasi mesin dan peralatan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas dan fasilitasi promosi ekspor untuk mendukung perluasan pasar.
“Selain itu, untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri, kebijakan diarahkan pada pengendalian ekspor kayu bulat, penguatan standar produk dan SVLK, serta penerapan prinsip industri hijau agar manfaatnya dirasakan oleh pelaku industri furnitur, termasuk IKM,” kata Airlangga.
(NIA DEVIYANA)