HBA II dengan kalori 4.100 kcal/kg GAR mencapai USD69,28 per ton, naik 4,81 persen. HBA III dengan kalori 3.400 kcal/kg GAR ditetapkan USD46,64 per ton, naik 2,44 persen.
HBA utama dipakai untuk menghitung Harga Patokan Batubara (HPB) bagi batu bara berkalori di atas 6.000 kcal/kg GAR. Dalam perhitungannya, HPB memperhitungkan kualitas batu bara: nilai kalori, kandungan air, kandungan belerang (sulphur), dan kandungan abu.
Penetapan ini mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 268 Tahun 2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batubara. Dalam aturan itu, HBA dihitung dari rata-rata tertimbang volume harga jual batu bara pada titik serah Free on Board (FOB) Vessel.
Empat kelompok HBA ini berlaku sepanjang 1-14 November 2026. Harga acuan yang diperbarui secara berkala menjadi pegangan pelaku usaha dalam bertransaksi, sekaligus dasar perhitungan penerimaan negara dari subsektor batu bara.
(NIA DEVIYANA)