Dengan demikian, perusahaan eksportir tetap memiliki kendali penuh atas kegiatan komersial, termasuk menentukan harga jual dan menyepakati kontrak dengan pembeli di luar negeri.
Adapun komoditas yang menjadi fokus awal pengawasan DSI meliputi batu bara, minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO), serta paduan besi (ferroalloy).
Dalam pelaksanaannya, DSI akan bertindak sebagai perantara tunggal dalam proses verifikasi ekspor ketiga komoditas tersebut. Seluruh eksportir diwajibkan melewati satu jalur pemeriksaan yang sama melalui Portal DSI bernama NADI (National Data Intelligence).
Melalui sistem tersebut, eksportir harus mengunggah kontrak penjualan dan mengajukan draf Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). DSI kemudian mencocokkan informasi dalam kontrak dengan data yang tercantum dalam dokumen PEB sebelum diteruskan ke sistem kepabeanan Bea dan Cukai.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, DSI dapat mengembalikan dokumen disertai pemberitahuan agar eksportir melakukan perbaikan. Sebaliknya, dokumen yang telah lolos pemeriksaan akan diteruskan ke sistem CEISA milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).