sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bea Cukai-DSI Integrasikan Data Ekspor SDA Cegah Underinvoicing dan Transfer Pricing

Economics editor Anggie Ariesta
18/09/2026 14:15 WIB
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memperkuat kolaborasi dengan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dalam skema pertukaran data secara berkelanjutan.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memperkuat kolaborasi dengan DSI dalam skema pertukaran data secara berkelanjutan. (Foto: iNews Media/Anggie Ariesta)
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memperkuat kolaborasi dengan DSI dalam skema pertukaran data secara berkelanjutan. (Foto: iNews Media/Anggie Ariesta)

IDXChannel - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan terus memperkuat kolaborasi dengan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dalam skema pertukaran data secara berkelanjutan. Langkah ini ditempuh guna memperketat pengawasan terhadap praktik underinvoicing dan transfer pricing pada komoditas ekspor sumber daya alam (SDA) strategis.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Djaka Budhi Utama menjelaskan bahwa kerja sama pertukaran data ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Penguatan Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis, yang mencakup batu bara, minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), dan ferro alloy.

"Terkait dengan kerja sama pertukaran data antara Kementerian Keuangan dengan DSI, ini sudah dilakukan kerja sama ataupun kerja sama secara terus menerus sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 24/2026, telah membangun mekanisme dalam berbagi data dalam rangka penguatan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis yang meliputi batu bara, CPO, dan ferro alloy," ujar Djaka dalam konferensi pers APBN KiTa, Jumat (18/9/2026).

Dalam teknis pelaksanaannya, DJBC telah menyiapkan saluran integrasi sistem agar para eksportir dapat menyampaikan data secara langsung saat mengajukan dokumen kepabeanan.

"Dalam implementasinya, bea cukai telah menyiapkan mekanisme agar eksportir dapat menyampaikan data kepada DSI pada saat Penyampaian Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) melalui CEISA," kata Djaka.

Djaka menambahkan bahwa seluruh data ekspor yang masuk melalui platform CEISA (Customs-Excise Information System and Automation) tersebut akan diolah oleh DSI sebelum dibahas bersama secara berkala dengan Kementerian Keuangan.

"Data tersebut selanjutnya diolah dan dianalisis oleh DSI. Kemudian hasil analisisnya disampaikan serat dibahas secara periodik bersama Kementerian Keuangan," katanya.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement