sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Terbaru Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Hampir Tuntas, Kapan Mulai Diterapkan?

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
04/10/2026 14:02 WIB
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan penyusunan aturan baru terkait tarif batas atas (TBA) tiket pesawat telah memasuki tahap akhir.
Aturan Terbaru Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Hampir Tuntas, Kapan Mulai Diterapkan? (Foto Istimewa)
Aturan Terbaru Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Hampir Tuntas, Kapan Mulai Diterapkan? (Foto Istimewa)

IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan penyusunan aturan baru terkait tarif batas atas (TBA) tiket pesawat telah memasuki tahap akhir. Regulasi tersebut kini telah melalui proses harmonisasi dan tinggal menunggu diterbitkan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa mengatakan, pembahasan mengenai perubahan TBA telah dilakukan sejak awal tahun dengan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Indonesia National Air Carriers Association (INACA), dan Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI).

"Masalah TBA ini kan kita sudah bahas sejak awal tahun ini. Semua yang terkait dengan dukungan sudah kita lakukan pembahasan, termasuk YLKI, INACA, APJAPI," kata Lukman saat ditemui di Bandung, ditulis Minggu (4/10/2026).

Pembahasan kemudian dilanjutkan bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Hasil pembahasan tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto dan telah mendapatkan persetujuan.

"Sudah disetujui. Kita sudah menerima surat dari Pak Menteri. Tinggal proses pembuatan aturannya," ujarnya.

Selain mengatur ulang TBA yang saat ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) 106 Tahun 2019 tentang besaran TBA (Tarif Batas Atas), pemerintah juga akan mengubah formula untuk menghitung besaran tarif tiket pesawat yang bisa ditetapkan maskapai.

Saat ini, aturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 20 tahun 2019 Tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

"Jadi akan ada review PM 20 terkait dengan TBA ini. Setelah itu baru kita lakukan evaluasi terhadap KM 106, itu soal tarifnya. Kalau sekarang PM 20 itu formulanya. Jadi mudah-mudahan Pak tidak terlalu lama bisa keluar," kata Lukman.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menambahkan, menaikkan harga tiket pesawat bukan semata-mata mempertimbangkan perubahan kondisi ekonomi antara tahun 2019 (terakhir diatur) dengan situasi saat ini.

"Jadi kita juga harus memahami bagaimana situasi psikologis dari masyarakat. Jadi kalau bisa melihat bagaimana kondisi masyarakat, bagaimana reaksinya mereka terhadap harga tiket dan sebagainya," katanya.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement