IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan penyusunan aturan baru terkait tarif batas atas (TBA) tiket pesawat telah memasuki tahap akhir. Regulasi tersebut kini telah melalui proses harmonisasi dan tinggal menunggu diterbitkan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa mengatakan, pembahasan mengenai perubahan TBA telah dilakukan sejak awal tahun dengan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Indonesia National Air Carriers Association (INACA), dan Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI).
"Masalah TBA ini kan kita sudah bahas sejak awal tahun ini. Semua yang terkait dengan dukungan sudah kita lakukan pembahasan, termasuk YLKI, INACA, APJAPI," kata Lukman saat ditemui di Bandung, ditulis Minggu (4/10/2026).
Pembahasan kemudian dilanjutkan bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Hasil pembahasan tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto dan telah mendapatkan persetujuan.