IDXChannel - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendorong agar penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan mampu menjembatani pemenuhan hak dan perlindungan buruh sekaligus mengakomodasi fleksibilitas dunia usaha dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja.
Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menyampaikan, keseimbangan regulasi ini dinilai krusial untuk memperluas penciptaan lapangan kerja formal di tengah tingginya populasi pekerja sektor informal di Tanah Air.
Kalangan dunia usaha memandang keberhasilan pembaruan hukum ketenagakerjaan tidak cukup hanya diukur dari pengetatan norma perlindungan, melainkan harus dibarengi kemampuan sektor industri untuk tetap bertahan dan merekrut pekerja.
Untuk menyatukan kepentingan kedua belah pihak, Apindo mengusulkan penerapan kerangka kebijakan terpadu yang memadukan kepastian jaminan sosial bagi tenaga kerja dengan kelenturan operasional bagi korporasi.
"Kami mendorong pendekatan flexicurity, yakni fleksibilitas bagi dunia usaha untuk menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja yang disertai kepastian hak, jaminan sosial, peningkatan keterampilan, serta dukungan kembali bekerja. Fleksibilitas dan pelindungan buruh ini harus dirancang sebagai satu paket kebijakan utuh yang dapat dijalankan dan diawasi secara efektif," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (1/10/2026).
Shinta menggarisbawahi kekhawatiran pelaku usaha apabila regulasi baru kelak memuat penambahan beban kewajiban, pembatasan hubungan kerja yang kaku, serta perluasan sanksi hukum tanpa didahului kajian dampak dan mekanisme pelaksanaan yang jelas.
Kebijakan yang terlalu restriktif dianggap Shinta berisiko menggerus peluang kerja formal, membebani likuiditas arus kas perusahaan, memperpanjang sengketa industrial, hingga pada akhirnya merugikan pekerja dan pencari kerja.
Urgensi penataan regulasi yang adaptif ini diperkuat oleh data Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2026 yang mencatat angka pengangguran terbuka berada di level 4,68 persen atau setara 7,24 juta orang.
Di samping itu, sebanyak 87,74 juta orang atau 59,42 persen dari total penduduk bekerja masih terserap di sektor informal, yang menandakan hampir enam dari sepuluh pekerja nasional belum terlindungi skema kerja formal yang memadai.
Shinta menerangkan, tingginya ketergantungan masyarakat pada sektor informal menegaskan bahwa agenda reformasi perburuhan wajib membuka akses selebar-lebarnya bagi kepastian pendapatan, jaminan sosial, dan sertifikasi keahlian.
Dia lantas mengingatkan agar aturan perundang-undangan tidak justru menciptakan hambatan administratif yang membuat dunia usaha enggan membuka lowongan pekerjaan formal baru.
"Keberhasilan reformasi ketenagakerjaan harus terlihat nyata pada hak yang benar-benar diterima pekerja, kelangsungan usaha yang mampu bertahan dan merekrut, serta terbukanya peluang bagi pencari kerja untuk bekerja secara layak. Kebijakan yang membuat perekrutan formal semakin sulit atau berisiko tinggi justru akan menghambat perpindahan pekerja informal ke pekerjaan yang lebih terlindungi," kata Shinta.
Untuk mendongkrak keahlian angkatan kerja tanpa membebani neraca keuangan perusahaan, Apindo mengusulkan konsolidasi program vokasi yang telah berjalan melalui pemanfaatan manfaat pelatihan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Kartu Prakerja, insentif pajak vokasi, alokasi Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA), serta dukungan anggaran APBN.
Penggabungan berbagai instrumen tersebut dinilai mampu membiayai peningkatan kapasitas sumber daya manusia secara berkelanjutan. Penyelarasan keempat instrumen pelatihan tersebut diarahkan untuk memangkas ketidaksesuaian antara kompetensi tenaga kerja dengan kebutuhan riil pasar industri.
Langkah ini, kata Shinta, sekaligus disiapkan sebagai bantalan proteksi untuk mempercepat penyerapan kembali para korban pemutusan hubungan kerja (PHK) ke sektor produktif.
"Pemanfaatan instrumen pelatihan ini perlu diselaraskan sesuai kewenangan masing-masing tanpa membebankan iuran wajib baru bagi pengusaha. Tolok ukur keberhasilannya harus bertumpu pada perolehan sertifikasi yang relevan, penempatan kerja langsung, serta peningkatan produktivitas yang mampu mengatasi ketidaksesuaian kompetensi," katanya.
(Dhera Arizona)